Dewan Pers merekomendasikan FPI untuk mengajukan hak koreksi dan 11 media tersebut direkomendasikan untuk memuat hak koreksi tersebut.
Sebelas media massa sekuler dikalahkan Front Pembela Islam (FPI) melalui aduan kepada Dewan Pers. Kesebelas media itu terdiri 8 media televisi dan 3 koran harian. Kesebelasnya adalah Metro TV, TV One, ANTV, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, Sindo TV, Harian Kompas, Harian Media Indonesia dan Harian Warta Kota.
Dari sebelas media itu, sembilan media dilaporkan atas pemberitaan fitnah terhadap FPI dalam kasus bentrok warga di Lamongan, sedangkan dua media lainnya, Metro TV dan Trans 7, dilaporkan atas kasus Tasikmalaya yang memfitnah anggota FPI sebagai bagian dari teroris. Khusus Metro TV, dilaporkan atas dua kasus sekaligus, Tasikmalaya dan Lamongan.
Dalam Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan, tentang pengaduan FPI terhadap Metro TV misalnya, Dewan Pers memutuskan, Metro TV dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak menghasilkan berita yang jelas sumbernya, dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dewan Pers menilai penyebutan Saudara I sebagai pemilik motor yang diduga digunakan pelaku penembakan polisi di Tangerang 16 Agustus 2013, tidak disertai dengan sumber yang jelas. Metro TV juga kurang mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Tayangan Metro TV dalam program Headline News, 18 Agustus 2013 pukul 15.04 berjudul "Terorisme" itu dinilai telah memberikan kesan negatif kepada Saudara I. Sebab dalam tayangan itu Metro TV menyebutkan saudara I sebagai anggota FPI, pemilik motor yang diduga selaku penembak anggota polisi dan �terduga teroris�, tanpa menyebutkan sumber informasinya. Padahal, fakta baru yang kemudian terungkap, Saudara I bukan pemilik motor sebagaimana diberitakan dalam tayangan tersebut.
Atas kesalahan Metro TV itu, Dewan Pers merekomendasikan supaya televisi milik Surya Paloh sekaligus corong Partai Nasdem tersebut memuat informasi lanjutan yang menyatakan Saudara I tidak terbukti sebagai pemilik motor yang digunakan pelaku penembakan polisi di Tangerang, 16 Agustus 2013, serta meminta maaf kepada Saudara I dan pemirsa.
Dewan Pers juga merekomendasikan Metro TV untuk melakukan evaluasi dalam penayangan berita, khususnya terkait kasus terorisme. "Dalam kasus ini, Metro TV hendaknya tidak membuat kesimpulan sendiri atas fakta yang dapat berakibat munculnya "opini yang menghakimi" dari media terhadap obyek yang diberitakan" tulis Dewan Pers.
Keputusan dan rekomendasi yang sama juga disampaikan kepada Trans7 atas tayangan berita dalam program Redaksi Sore, 19 Agustus 2013, berjudul "Pemilik Motor Penembak Polisi Ditangkap."
Sementara terkait kasus Lamongan, Dewan Pers merekomendasikan supaya FPI mengajukan hak koreksi kepada semua media yang diadukan. Kepada media-media terlapor, Dewan Pers merekomendasikan supaya hak koreksi dari FPI tersebut segera dimuat.
Atas keputusan ini, Ketua Dewan Syuro FPI, KH. Misbahul Anam mendukung langkah Dewan Pers yang menegur sejumlah media terkait penyebaran berita bohong. "Kita dukung keputusan Dewan Pers, bukan hanya pada pemberitaan FPI, tapi juga yang lain," ujar Kyai Misbah kepada Suara Islam, Kamis (20/2/2014).
Lebih lanjut Misbah mengatakan, jika ada media yang dalam pemberitaannya tidak benar, sepihak, atau ada kepentingan apalagi memfitnah, maka media terkait bukan hanya harus minta maaf tapi harus dituntut secara hukum. Media tersebut harus mengganti kerugian moral terhadap lembaga, organisasi atau orang yang dirugikan. "Bahkan Dewan Pers harus membekukan atau mencabut izin dari media tersebut," tegasnya.
Kilas Balik
Bentrok Lamongan terjadi pada Ahad malam, 11 Agustus 2013 lalu. Dua kelompok warga, terlibat bentrok di Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur. Bentrok tersebut mengakibatkan dua sepeda motor dan dua rumah terbakar, serta dua orang terluka parah. Buntutnya, 44 warga ditahan polisi dan 43 senjata tajam diamankan. Kapolda Jawa Timur memastikan FPI tidak terlibat dalam kejadian itu.
"Ini murni aksi kriminal sekelompok orang, tidak ada keterlibatan anggota ormas FPI di dalamnya," tegas Kapolda Jawa Timur Irjen Unggun Cahyono, Senin (12/8/2013).
Terkait insiden Lamongan, tokoh FPI Munarman mengatakan bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan FPI karena FPI di Lamongan sudah tidak ada sejak tahun 2010
"Saya tegaskan bahwa DPW FPI Lamongan sejak pertengahan 2010 sudah dibekukan. Di akhir 2010 kita melakukan pelantikan pengurus FPI se-Jawa Timur, saat itu saya hadir, dan tidak ada dari Lamongan. Itu artinya, sejak dibekukan ia (FPI Lamongan) tidak pernah dihidupkan lagi," ujar Munarman.
Sementara soal kasus Tasikmalaya adalah terkait penangkapan terhadap seorang warga berinisial �I�, yang dilakukan tim Densus 88 pada Ahad, 18 Agustus 2013 pagi di rumahnya di Kampung Cijeruk Hilir RT 03/RW 01 Kecamatan Walu, Tasikmalaya.
�I� yang lengkapnya adalah Iwan Priadi adalah anggota FPI Tasikmalaya. Dalam kasus penangkapan ini, Metro TV misalnya, terang-terangan memastikan bahwa anggota FPI berinisial "I" tersebut dibekuk Densus 88 karena terlibat penembakan polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat sebelumnya. Menurut MetroTV, Iwan juga diduga sebagai pemilik motor Yamaha Mio berwarna hitam yang digunakan kedua pelaku penembakan.
Penangkapan terhadap Iwan ini sebenarnya adalah bentuk kengawuran Densus 88. Saat itu Densus 88 mencari pemilik motor Yamaha MIO dengan Nopol D 6632 WD atas nama Nova yang diduga terlibat dalam penembakan polisi di Pondok Aren. Sementara Iwan pernah menerima motor Mio dengan Nopol D 6630 WD. Dari sini sebenarnya sangat tidak masuk akal, ada perbedaan nomor yang cukup mencolok. Jelas Iwan tidak tahu dan tidak kenal dengan pemilik kendaraan yang dicari Densus 88 itu.
Pengurus FPI Tasikmalaya menjelaskan Iwan Priadi tidak ditangkap oleh Densus 88 tapi dijemput tim gabungan Polda Jabar dan Mabes Polri untuk membantu mencari kendaraan motor Mio tahun 2010 warna merah nomor polisi D 6632 WD yang di duga kuat dipakai oleh pelaku penembakan.
Belakangan terbukti Iwan sama sekali tidak terlibat dalam kasus penembakan polisi di Pondok Aren tersebut. Iwan adalah anggota FPI dan bukan bagian dari jaringan teroris. Artinya blow up media-media sekuler terhadap kasus Iwan adalah fitnah belaka.[shodiq ramadhan]
Sebelas media massa sekuler dikalahkan Front Pembela Islam (FPI) melalui aduan kepada Dewan Pers. Kesebelas media itu terdiri 8 media televisi dan 3 koran harian. Kesebelasnya adalah Metro TV, TV One, ANTV, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, Sindo TV, Harian Kompas, Harian Media Indonesia dan Harian Warta Kota.
Dari sebelas media itu, sembilan media dilaporkan atas pemberitaan fitnah terhadap FPI dalam kasus bentrok warga di Lamongan, sedangkan dua media lainnya, Metro TV dan Trans 7, dilaporkan atas kasus Tasikmalaya yang memfitnah anggota FPI sebagai bagian dari teroris. Khusus Metro TV, dilaporkan atas dua kasus sekaligus, Tasikmalaya dan Lamongan.
Dalam Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan, tentang pengaduan FPI terhadap Metro TV misalnya, Dewan Pers memutuskan, Metro TV dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak menghasilkan berita yang jelas sumbernya, dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dewan Pers menilai penyebutan Saudara I sebagai pemilik motor yang diduga digunakan pelaku penembakan polisi di Tangerang 16 Agustus 2013, tidak disertai dengan sumber yang jelas. Metro TV juga kurang mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Tayangan Metro TV dalam program Headline News, 18 Agustus 2013 pukul 15.04 berjudul "Terorisme" itu dinilai telah memberikan kesan negatif kepada Saudara I. Sebab dalam tayangan itu Metro TV menyebutkan saudara I sebagai anggota FPI, pemilik motor yang diduga selaku penembak anggota polisi dan �terduga teroris�, tanpa menyebutkan sumber informasinya. Padahal, fakta baru yang kemudian terungkap, Saudara I bukan pemilik motor sebagaimana diberitakan dalam tayangan tersebut.
Atas kesalahan Metro TV itu, Dewan Pers merekomendasikan supaya televisi milik Surya Paloh sekaligus corong Partai Nasdem tersebut memuat informasi lanjutan yang menyatakan Saudara I tidak terbukti sebagai pemilik motor yang digunakan pelaku penembakan polisi di Tangerang, 16 Agustus 2013, serta meminta maaf kepada Saudara I dan pemirsa.
Dewan Pers juga merekomendasikan Metro TV untuk melakukan evaluasi dalam penayangan berita, khususnya terkait kasus terorisme. "Dalam kasus ini, Metro TV hendaknya tidak membuat kesimpulan sendiri atas fakta yang dapat berakibat munculnya "opini yang menghakimi" dari media terhadap obyek yang diberitakan" tulis Dewan Pers.
Keputusan dan rekomendasi yang sama juga disampaikan kepada Trans7 atas tayangan berita dalam program Redaksi Sore, 19 Agustus 2013, berjudul "Pemilik Motor Penembak Polisi Ditangkap."
Sementara terkait kasus Lamongan, Dewan Pers merekomendasikan supaya FPI mengajukan hak koreksi kepada semua media yang diadukan. Kepada media-media terlapor, Dewan Pers merekomendasikan supaya hak koreksi dari FPI tersebut segera dimuat.
Atas keputusan ini, Ketua Dewan Syuro FPI, KH. Misbahul Anam mendukung langkah Dewan Pers yang menegur sejumlah media terkait penyebaran berita bohong. "Kita dukung keputusan Dewan Pers, bukan hanya pada pemberitaan FPI, tapi juga yang lain," ujar Kyai Misbah kepada Suara Islam, Kamis (20/2/2014).
Lebih lanjut Misbah mengatakan, jika ada media yang dalam pemberitaannya tidak benar, sepihak, atau ada kepentingan apalagi memfitnah, maka media terkait bukan hanya harus minta maaf tapi harus dituntut secara hukum. Media tersebut harus mengganti kerugian moral terhadap lembaga, organisasi atau orang yang dirugikan. "Bahkan Dewan Pers harus membekukan atau mencabut izin dari media tersebut," tegasnya.
Kilas Balik
Bentrok Lamongan terjadi pada Ahad malam, 11 Agustus 2013 lalu. Dua kelompok warga, terlibat bentrok di Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur. Bentrok tersebut mengakibatkan dua sepeda motor dan dua rumah terbakar, serta dua orang terluka parah. Buntutnya, 44 warga ditahan polisi dan 43 senjata tajam diamankan. Kapolda Jawa Timur memastikan FPI tidak terlibat dalam kejadian itu.
"Ini murni aksi kriminal sekelompok orang, tidak ada keterlibatan anggota ormas FPI di dalamnya," tegas Kapolda Jawa Timur Irjen Unggun Cahyono, Senin (12/8/2013).
Terkait insiden Lamongan, tokoh FPI Munarman mengatakan bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan FPI karena FPI di Lamongan sudah tidak ada sejak tahun 2010
"Saya tegaskan bahwa DPW FPI Lamongan sejak pertengahan 2010 sudah dibekukan. Di akhir 2010 kita melakukan pelantikan pengurus FPI se-Jawa Timur, saat itu saya hadir, dan tidak ada dari Lamongan. Itu artinya, sejak dibekukan ia (FPI Lamongan) tidak pernah dihidupkan lagi," ujar Munarman.
Sementara soal kasus Tasikmalaya adalah terkait penangkapan terhadap seorang warga berinisial �I�, yang dilakukan tim Densus 88 pada Ahad, 18 Agustus 2013 pagi di rumahnya di Kampung Cijeruk Hilir RT 03/RW 01 Kecamatan Walu, Tasikmalaya.
�I� yang lengkapnya adalah Iwan Priadi adalah anggota FPI Tasikmalaya. Dalam kasus penangkapan ini, Metro TV misalnya, terang-terangan memastikan bahwa anggota FPI berinisial "I" tersebut dibekuk Densus 88 karena terlibat penembakan polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat sebelumnya. Menurut MetroTV, Iwan juga diduga sebagai pemilik motor Yamaha Mio berwarna hitam yang digunakan kedua pelaku penembakan.
Penangkapan terhadap Iwan ini sebenarnya adalah bentuk kengawuran Densus 88. Saat itu Densus 88 mencari pemilik motor Yamaha MIO dengan Nopol D 6632 WD atas nama Nova yang diduga terlibat dalam penembakan polisi di Pondok Aren. Sementara Iwan pernah menerima motor Mio dengan Nopol D 6630 WD. Dari sini sebenarnya sangat tidak masuk akal, ada perbedaan nomor yang cukup mencolok. Jelas Iwan tidak tahu dan tidak kenal dengan pemilik kendaraan yang dicari Densus 88 itu.
Pengurus FPI Tasikmalaya menjelaskan Iwan Priadi tidak ditangkap oleh Densus 88 tapi dijemput tim gabungan Polda Jabar dan Mabes Polri untuk membantu mencari kendaraan motor Mio tahun 2010 warna merah nomor polisi D 6632 WD yang di duga kuat dipakai oleh pelaku penembakan.
Belakangan terbukti Iwan sama sekali tidak terlibat dalam kasus penembakan polisi di Pondok Aren tersebut. Iwan adalah anggota FPI dan bukan bagian dari jaringan teroris. Artinya blow up media-media sekuler terhadap kasus Iwan adalah fitnah belaka.[shodiq ramadhan]
PENYESATAN OPINI OLEH MEDIA MASSA !
Sumber :
BACA JUGA :
KITA HARUS TAHU...
Jaya Suprana kagum terhadap FPI / Front Pembela Islam
FPI Menolak Kekerasan
(Dialog Habib Rizieq Syihab dengan Jaya Suprana di TVRI)
(Dialog Habib Rizieq Syihab dengan Jaya Suprana di TVRI)
Habib Rizieq dengan Gamawan Fauzi ( FPI / MENDAGRI )
Mendagri Kerja sama Dengan FPI Front Pembela Islam
Habib Rizieq - Saatnya Umat ISLAM punya TV
Sudah saat nya ummat IsLam punya stasiun TV swasta Nasional yang Islami, untuk melawan gerakan SEPILIS di INDONESIA
Habib Rizieq: Televisi Umat Islam (Streaming FPI)
Media : Kenapa FPI Jawara
WASPADALAH UMAT ISLAM..
JIKA ADA BERITA DI MEDIA MASSA YANG MENYANGKUT UMAT ISLAM (ORGANISASI ISLAM)...
SEGERA BERTABAYYUN...
KONFIRMASI KEBENARAN BERITA TERSEBUT...
CARI BERITA PENYEIMBANG DI WEBSITE ISLAMI..
SEKARANG MEDIA MASSA DI INDONESIA YANG SUDAH DIKUASAI OLEH NON ISLAM (KRISTEN)
MEREKA (ORANG KAFIR, LIBERAL, MUNAFIKIN) AKAN BERUSAHA MENGHANCURKAN CITRA AGAMA & UMAT ISLAM MELALUI MEDIA MASSA..
TUJUANNYA ADALAH AGAR AGAMA & UMAT ISLAM DI JAUHI & DIMUSUHI..
WASPADALAH...
INGATLAH SELALU... SESAMA MUSLIM ADALAH BERSAUDARA..