Meniti Jalan Sunnah, Membentuk Pribadi Muslim dan Keluarga Sakinah untuk Mewujudkan Generasi Rasulullah
Tuesday, April 1, 2014

 
Mungkin artikel ini khusus buat kaum cowok, tapi apa salahnya jika cewek juga wajib tau.
Masalah buang air
kecil atau kencing mungkin
bagi sebagian orang
dianggap sesuatu yang
remeh. Tinggal masuk
kamar mandi, buang air lalu
keluar lagi. Atau tinggal
berdiri di mana saja, entah
di bawah pohon atau di
tembok rumah orang, buang
air lalu pergi.
Sebagian orang mungkin ada
yang berpikiran begitu. Tapi
bagi orang Islam, masalah
kencing adalah masalah
yang sangat penting. Sebab
itu berhubungan dengan
NAJIS. Padahal sebagai
muslim kita harus menjaga
kebersihan dan juga
kesucian diri juga pakaian
kita. Ingat…Rasulullah SAW
pernah menceritakan ahli
kubur yang DISIKSA karena
masalah kencing ini !
Karena itu kali ini saya ingin
membahas masalah kencing
ini. Bolehkah kencing
dengan berdiri? Apa
bedanya kencing dengan
duduk? Yang jelas, di
masyarakat kita sendiri
nenek moyang kita sudah
mengajarkan sopan santun
dalam hal ini. Karena itu
ada peribahasa ‘guru
kencing berdiri, murid
kencing berlari’.
Dalam pandangan Islam,
tidak dibolehkan kencing
berdiri, karena
bertentangan dengan sopan
santun dan etika yang mulia,
di samping menghindari diri
dari percikannya. Sebab
kalau kita berdiri, maka
percikan air kencing akan
semakin tinggi dan melebar
kemana-mana. Padahal
percikan itu seringkali luput
dari pandangan kita, entah
kemana larinya. Bisa jadi ke
celana atau pakaian kita.
Namun jika diyakini air
kencing itu tidak memercik
dan dapat dipastikan tidak
akan terkena dirinya, maka
tidak menjadi halangan
baginya untuk kencing
berdiri.
Ada sebagian ulama
mengatakan bahwa hukum
kencing berdiri adalah
makruh kecuali jika ada
setiap udzur. Menurut
mereka perbuatan Nabi
kencing berdiri adalah
karena ada udzur bagi
beliau, kemungkinan susah
bagi beliau untuk jongkok
pada saat itu karena tempat
itu adalah tempat
pembuangan sampah atau
mungkin juga beliau
mengalami sakit tulang
belakang. Menurut Imam
Syafi'i orang Arab jika
mereka mengalami sakit
punggung, mereka akan
kencing berdiri.
Di kalangan para sahabat
sendiri ada khilaf tentang
kencing berdiri. Ada
riwayat menceritakan
bahwa Umar, Ali, Zaid bin
Tsabit, Ibnu Umar, Abu
Hurairah dan Anas ra pernah
kencing sambil berdiri.
Diantara sahabat yang
memakruhkannya ialah
Ibnu Mas'ud dan diikuti oleh
Imam as-Sya'bi dan Ibrahim
bin Sa'ad.

Jadi bagaimana kesimpulan
hokum kencing dengan
berdiri? Melihat riwayat-
riwayat diatas, maka
hukumnya adalah tidak
masalah jika orang tersebut
mengalami kesulitan untuk
kencing jongkok atau udzur.
Sementara makruh
hukumnya jika orang
tersebut melakukan kencing
berdiri dengan sengaja dan
ia tidak mengalami
kesulitan apapun. Namun
yang terbaik adalah kencing
sambil jongkok. Ini
ditegaskan oleh Imam Ibnu
al-Munzir:
"Kencing sambil jongkok lebih
aku sukai. Namun kencing
berdiri hukumnya adalah
boleh juga. Keduanya ada
dalil dari Nabi SAW ".
Jika Rasulullah SAW lebih
banyak dan biasa buang air
denga jongkok , kenapa tidak
kita ikuti?
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment