Assalamualaikum warahmatullah hiwabarakatuh,
ustad sigit yg terhormat,
ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan dan ini sudah lama menjadi
pikiran saya. sebagai mana kita tau bahwasanya amalan atau ibadah yg
baik adalah mengikuti quran dan hadist nabi. bagaimana pula kalau suatu
amalan kita kerjakan tidak ada dalil yg sahih atau contoh dari rasul.
karena saya pernah mendengar suatu amalan/ibadah yg tidak ada sunnahnya
akan tertolak amalannya. berkembang di masyarakat kita saat ini telah
menjadi kebiasaan seperti yasinan, tahlilan, berdoa mengaminkan
mengikuti imam sholat. ana blm ketemu dalil yg shahih tentang hal
tersebut. mohon penjelasan dan pencerahan tentang hal ini, berhubung ana
juga baru belajar tentang agama dgn benar.
atas jawabannya ana ucapkan banyak terima kasih
sukron jazakalahu khairan
Waalaikumussalam W Wb
Saudara Yadi yang dimuliakan Allah swt
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak”.
Imam an Nawawi didalam “syarh” nya menyebutkan bahwa para ahli bahasa
arab mengatakan makna “ar Roddu” di sini (didalam hadits diatas) adalah
ditolak, artinya batil dan tidak dihitung.
Beliau menambahkan bahwa hadits tersebut merupakan suatu kaidah besar
dari berbagai kaidah islam, ia termasuk dari jawami’ kalim Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits itu secara tegas menolak segala
bentuk bid’ah dan berbagai perkara baru.
Adapun tentang kadar penolakan amal seorang pelaku bid’ah maka disesuaikan dengan kategori bid’ah yang dilakukannya.
al Lajnah ad Daimah Li al Buhuts didalam fatwanya no. 6719
menyebutkan bahwa perbuatan bid’ah berbeda-beda, diantaranya ada yang
menafikan pokok-pokok agama, ada pula (bid’ah) didalam sifat ibadah atau
mengadakan sesuatu yang baru didalam agama yang tidak disyariatkan.
Dan segala amal seorang pelaku bid’ah yang termasuk dalam pencemaran
pokok-pokok agama seperti berdoa kepada selain Allah maka bid’ah (yang
dilakukannya) itu dan seluruh amalnya ditolak berdasarkan firman Allah
swt :
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُورًا
Artinya : “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al Furqan : 23)
Dan jika bid’ah itu didalam sifat ibadah seperti takbir, dzikir,
talbiah berjama’ah atau bid’ah dalam perkara yang baru didalam urusan
agama yang tidak disyariatkan seperti pelaksanaan maulid maka amal ini
yang ditolak dari pelakunya, berdasarkan riwayat didalam ash
Shahihain,”Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang
tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak”.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc